PGRI dalam Menjaga Kredibilitas Profesi Guru
Berikut adalah pilar-pilar strategis PGRI dalam menjaga kredibilitas profesi:
1. Kredibilitas Etika dan Moral (DKGI)
Kepercayaan publik adalah fondasi kredibilitas. Tanpa integritas moral, kepintaran teknis seorang guru akan kehilangan maknanya.
2. Kredibilitas Intelektual dan Kompetensi (SLCC)
Seorang profesional dianggap kredibel jika ia menguasai bidangnya di tengah perubahan zaman.
-
Sertifikasi Mandiri dan Literasi: PGRI mendorong budaya menulis dan meneliti secara kolektif, sehingga guru dikenal sebagai produsen ilmu pengetahuan, bukan sekadar konsumen kurikulum.
3. Kredibilitas Hukum dan Kedaulatan (LKBH)
Kredibilitas memerlukan keberanian untuk bertindak benar. Keberanian itu lahir dari rasa aman.
-
Perlindungan atas Tindakan Edukatif: Melalui LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum), PGRI memberikan jaminan bahwa tindakan mendidik yang sesuai aturan akan dibela secara total. Ini membangun kredibilitas guru sebagai pemimpin di kelas yang berwibawa dan tidak mudah diintimidasi.
-
Kepastian Prosedur: Dengan adanya LKBH, publik melihat bahwa profesi guru memiliki sistem perlindungan yang profesional, sehingga penyelesaian sengketa dilakukan secara bermartabat dan berbasis aturan hukum yang jelas.
4. Kredibilitas Organisasi yang Unitaristik (One Soul)
Organisasi yang kredibel adalah organisasi yang solid dan tidak terpecah belah.
-
Satu Jiwa (One Soul): PGRI menjaga kredibilitas profesi dengan menyatukan suara guru ASN, PPPK, dan Honorer. Kesatuan ini mencegah pihak luar memanfaatkan fragmentasi status untuk merendahkan posisi tawar guru.
-
Independensi Profesi: PGRI konsisten menjaga jarak dari kepentingan politik praktis. Independensi inilah yang memberikan kredibilitas bagi PGRI saat memberikan masukan kritis kepada pemerintah demi kemajuan pendidikan nasional.
Tabel: Transformasi Kredibilitas Guru via PGRI 2026
| Dimensi Kredibilitas | Dulu (Personal/Rentan) | Sekarang (Kolektif/Kukuh) |
| Aspek Moral | Integritas tergantung individu masing-masing. | Dijaga secara sistemik oleh Kode Etik DKGI. |
| Aspek Keahlian | Gagap menghadapi disrupsi teknologi. | Kredibel sebagai navigator teknologi (SLCC). |
| Aspek Hukum | Mudah goyah karena takut kriminalisasi. | Berwibawa karena terlindungi secara hukum (LKBH). |
| Aspek Organisasi | Terkotak-kotak oleh status kepegawaian. | Solid dalam semangat Satu Jiwa (One Soul). |
Kesimpulan:
Kredibilitas bukan diberikan, melainkan dibangun dan dijaga. PGRI memastikan bahwa di tahun 2026, guru tidak hanya dianggap sebagai “pegawai”, tetapi diakui sebagai Profesi Mulia yang Berdaulat. Dengan menjaga etika, meningkatkan kompetensi, dan memberikan perlindungan hukum, PGRI memastikan api kepercayaan masyarakat terhadap guru tetap menyala.
